HUBUNGAN ANTARA IJASAH DAN SERTIFIKAT ROFESI

Apakan anda tau seberapa besarkan hubungan antara Ijasah yang di peroleh selama menempuh study di tingkat perguruan tinggi dengan sertifikat Pendidik yang di peroleh melalui PLPG, PPG ataupun Portovolio? Berikut sekilas penjelasanya yang dapat kami sampaikan terkai dengan point diatas.


Ada seorang guru yang bertanya :

Apakah saya harus kuliah S1 lagi karena mapel sertifikat pendidik dengan ijasah S1 saya berbeda, tetapi saya sudah mengajar sesuai dengan mapel di sertifikat pendidik?
Permasalahan salah satu guru (sebut saja guru A) ini ternyata begini :

Guru A berijasah S1 Pendidikan Teknik Bangunan mengajar di sebuah SMP, karena di SMP tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan ijasahnya maka Guru A diberi tugas untuk mengajar mapel Tata Boga.


Pada tahun 2008 guru A mengikuti sertifikasi guru dengan kode mapel 125 (Mata Pelajaran Lainnya) dan lulus mendapat sertifikat pendidik.

Jawaban permasalah tersebut seperti yang dijelaskan Bapak Tagor Alamsyah Harahap, sebagai berikut :

Apakah guru yang sudah bersertifikat pendidik diharuskan untuk kuliah S1 sesuai mata pelajaran yang diampunya. Jika tidak kuliah maka akan diberhentikan tunjangan profesinya?

Berikut penjelasannya:
  1. Sertifikasi Guru adalah uji kompetensi, jika seorang guru lulus uji kompetensi maka dia seorang yang kompeten pada mapel yg diujikan. Oleh karena itu seorang guru yg sudah lulus sertifikasi disebut guru profesional dan diberikan tunjangan profesi. Sehingga kinerja yang diakui adalah yg sesuai dengan sertifikasinya, bukan lagi dengan mapel pada ijazahnya.
  2. Menurut Permendiknas 35 tahun 2010, tentang penugasan seorang guru. Bahwa untuk dapat diakui Angka Kreditnya adalah guru tersebut harus mengajar sesuai sertifikat pendidiknya, bukan sesuai jurusan pada ijazahnya. Ini artinya jika sudah sertifikasi maka segala kinerja guru untuk mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat bukan berdasarkan jurusan pada ijazah, tetapi berdasarkan sertifikat pendidik yg dimilikinya.
  3. Menurut pasal 15 PP 74 tahun 2008, Tunjangan profesi dibayarkan jika guru mengajar sesuai peruntukaan sertifikat pendidiknya.
Kesimpulannya jika guru sudah bersertifikat pendidik, lupakan ijazah karena yang diakui untuk angka kredit dan persyaratan menerima tunjangan profesi adalah mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Jika sudah S1 kalau ingin kuliah lagi sebaiknya pada jenjang S2 sebagai penambah angka kredit untuk kenaikan pangkat dan golongan.

Referensi :
1. PP 74 tahun 2008,
2. Permenegpan nomor 16 tahun 2009,
3. Permendiknas 35 tahun 2010, dan
4. peraturan lainnya yg terkait dengan guru.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUBUNGAN ANTARA IJASAH DAN SERTIFIKAT ROFESI"

Post a Comment

[-] Silahkan Coment dengan MEnggunakan Etika
[-] Maaf Link Aktif pada kolom komentar akan otomatis terganti dengan link kami
[-] Coment berbau sara akan kami hapus
[-] Segala macam Promo dan Transaksi yang ada di Kolom Komentar Bukan Tanggung Jawab Kami

SEMUA BENTUK TRANSAKSI DAN PENIPUAN JUAL BELI ONLINE AKIBAT ANDA MEMPERCAYAI IKLAN DI KOMENTAR INI BUKAN TANGGUNG JAWAB KAMI.
Terimakasih.